Bapemperda DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda Prioritas untuk 2024

#ADVETORIAL #LINTASTIMURMEDIA.COM #DPRD #KOTA #PEKANBARU

Bapemperda DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda Prioritas untuk 2024
Bapemperda DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda Prioritas untuk 2024

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Bapemperda DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda Prioritas untuk 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat bersama Pemko Pekanbaru pada Selasa, 28 Mei 2024, dengan tujuan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024. Rapat yang dihadiri oleh Bagian Hukum Setdako Pekanbaru ini membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas Pemko Pekanbaru dan Bapemperda.

Dari total 22 Ranperda yang masuk dalam Propemperda, beberapa Ranperda menjadi skala prioritas untuk segera dibahas dan disahkan, antara lain Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Ranperda tentang Penyertaan Modal BPR Madani, Ranperda Pengelolaan Zakat, Ranperda Penyandang Disabilitas, Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan (perubahan dari Perda No. 3 Tahun 2002), dan Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan penting untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2002. "Perda No. 3 Tahun 2002 banyak menuai keluhan dan keresahan, terutama mengenai penempatan THM yang tidak sesuai dan jam operasional yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Edi.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa perubahan Perda ini akan membawa pembaruan yang diperlukan bagi kemajuan pariwisata di Pekanbaru di tahun 2024. "Kami akan segera merampungkan 10 Ranperda prioritas ini, dengan fokus pada pembaruan regulasi yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini," tambahnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi SE, menyoroti pentingnya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah untuk menjadikan Pekanbaru sebagai kota layak anak. Dalam Ranperda KTR, nantinya akan diatur area-area yang diperbolehkan untuk merokok, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan anak-anak dan masyarakat dari paparan asap rokok. "Penting untuk mengatur kawasan-kawasan yang aman bagi perokok, agar tidak berdampak pada kesehatan orang lain, terutama anak-anak," jelas Zulfahmi.

Selain itu, Ranperda KTR juga akan mengatur pedagang agar tidak sembarangan menjual rokok di lokasi yang tidak sesuai. "Kami juga akan mengatur penjual rokok untuk memastikan bahwa penjualan rokok dilakukan di tempat yang tepat," imbuh Zulfahmi.

Terkait Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroa Daerah (Perseroda), Zulfahmi menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan ekonomi Kota Pekanbaru. "Direktur PT SPP belum ditetapkan hingga saat ini. Setelah itu, kami ingin mengetahui rencana kerja mereka, serta sejauh mana PT SPP dapat memberikan keuntungan bagi kota," tegas Zulfahmi.

Politisi Hanura ini menargetkan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda akan segera diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 berakhir. "Kami optimis dua Ranperda ini bisa diselesaikan sebelum September 2024, mengingat keduanya adalah bagian dari turunan regulasi Pemerintah Pusat yang harus segera direalisasikan," tutup Zulfahmi.

#BaihaqiAkbar