Warga Air Kulim Desak Penutupan Gudang CPO Diduga Ilegal di Duri

Ratusan warga Desa Air Kulim, Bengkalis, menggelar aksi damai menuntut penutupan gudang penampungan CPO yang diduga ilegal akibat dugaan pencemaran lingkungan.

Warga Air Kulim Desak Penutupan Gudang CPO Diduga Ilegal di Duri
Warga RT 01 dan RT 04 Desa Air Kulim Gelar Aksi Damai, Desak Penutupan Gudang Penampungan CPO Diduga Ilegal di KM 12 Duri

BENGKALIS, LINTASTIMURMEDIA.COM, 17 Juli 2026 — Ratusan warga RT 01 dan RT 04, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menggelar aksi damai pada Jumat (17/7/2026). Massa menuntut aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan aktivitas gudang penampungan CPO ilegal di KM 12 Duri yang selama ini disebut-sebut telah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Aksi yang berlangsung tertib, kondusif, namun sarat dengan semangat perjuangan tersebut merupakan akumulasi dari keresahan warga yang mengaku telah bertahun-tahun merasakan dampak negatif dari aktivitas gudang penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), inti sawit, dan biji kernel yang beroperasi di Kilometer 12, Jalan Lintas Duri.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, warga memasang spanduk berisi tuntutan tepat di pintu gerbang gudang yang diduga dikelola oleh pihak berinisial AMR. Dalam spanduk tersebut, masyarakat mendesak agar aktivitas gudang segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha serta dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Menurut warga, gudang tersebut diduga telah beroperasi sebagai tempat penampungan CPO, inti sawit, dan kernel tanpa memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan utama masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Dalam orasi maupun tulisan pada spanduk aksi, warga secara terbuka meminta perhatian Polda Riau, Polres Bengkalis, serta Polsek Mandau agar segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun administrasi dalam operasional gudang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penampungan CPO, inti sawit, dan kernel di gudang yang diduga dikelola pihak berinisial AMR tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode itu pula, masyarakat mengaku terus menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.

Warga menyebut, setiap musim penghujan tiba, aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah aktivitas gudang semakin terasa hingga memasuki kawasan permukiman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan, aktivitas sehari-hari, bahkan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di sekitar lokasi.

Dalam aksi tersebut, masyarakat juga meminta pihak pengelola gudang hadir untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai keluhan yang selama ini disampaikan warga. Namun hingga aksi berlangsung, pihak pengelola tidak terlihat hadir maupun memberikan tanggapan terhadap tuntutan masyarakat.

Sikap tersebut menambah kekecewaan warga yang merasa aspirasi mereka belum memperoleh perhatian sebagaimana mestinya. Sejumlah peserta aksi berharap pihak pengelola bersedia membuka ruang dialog agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Kekecewaan masyarakat juga muncul karena kehadiran aparat keamanan dinilai terlambat. Menurut warga, personel kepolisian baru tiba ketika sebagian besar massa telah bersiap mengakhiri aksi damai tersebut.

Anggota pertama yang hadir diketahui merupakan personel Polsek Mandau yang memperkenalkan diri sebagai Bhabinkamtibmas Desa Air Kulim.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD LSM GAPORKAN, Rahmat Panggabean, mempertanyakan lamanya masa penugasan personel tersebut di wilayah Desa Air Kulim.

"Sudah berapa lama Bapak bertugas di sini sebagai Bhabinkamtibmas?" tanya Rahmat.

Personel tersebut menjawab singkat, "Baru tiga tahun."

Mendengar jawaban itu, Rahmat kembali melontarkan pertanyaan.

"Masa selama tiga tahun bertugas di sini Bapak tidak mengetahui apa aktivitas yang berlangsung di dalam gudang ini?"

Pertanyaan tersebut dijawab oleh anggota kepolisian dengan mengatakan, "Pertanyaan Bapak ini memojokkan saya. Kegiatan di sini sifatnya berubah-ubah."

Beberapa jam kemudian, seusai pelaksanaan ibadah Salat Jumat, tim patroli Polsek Mandau tiba di lokasi aksi di Kilometer 12 Jalan Lintas Duri. Tidak lama berselang, hadir pula IPDA Darusman bersama sejumlah personel lainnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua RT 01 serta Kepala Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, untuk menyaksikan jalannya dialog antara aparat kepolisian dengan perwakilan masyarakat.

Dalam dialog tersebut, IPDA Darusman mengajak Koordinator Aksi, Harapan Dolok Saribu, untuk menyampaikan secara rinci pokok-pokok tuntutan masyarakat yang menjadi dasar pelaksanaan aksi damai.

Harapan Dolok Saribu selaku Koordinator Lapangan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia (DPP LPPHI) menjelaskan bahwa persoalan paling mendasar yang dikeluhkan warga adalah dugaan pencemaran limbah yang mengalir dari kawasan gudang menuju lingkungan permukiman.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin terasa ketika musim hujan tiba karena muncul aroma menyengat yang mengganggu pernapasan dan kenyamanan warga. Keluhan tersebut, kata Harapan, telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Limbah yang keluar dari areal gudang ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar di hati kami. Apa sebenarnya aktivitas yang dilakukan di dalam gudang ini, sehingga terdapat aliran limbah yang mengalir keluar dan masuk hingga ke wilayah permukiman warga?" tegas Harapan Dolok Saribu.

Atas dasar itu, masyarakat meminta seluruh instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengusut legalitas operasional gudang, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun perizinan usaha.

Warga juga berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh agar aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Di penghujung aksi, Harapan Dolok Saribu menyampaikan peringatan yang mewakili aspirasi warga.

"Apabila keluhan dan tuntutan masyarakat ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang, maka kami akan kembali menggelar aksi damai dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman."

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait tudingan yang disampaikan warga dalam aksi tersebut. Demikian pula hasil pemeriksaan ataupun langkah hukum dari instansi berwenang masih belum diumumkan kepada publik.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat segera mengambil langkah penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut memperoleh kepastian demi terciptanya rasa keadilan, perlindungan lingkungan hidup, serta kenyamanan warga Desa Air Kulim.

(Tim Redaksi)

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan, tanggapan, atau penjelasan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.