PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan

PWI Pusat mendesak Hotman Paris Hutapea meminta maaf kepada wartawan atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi pers. PWI menegaskan kebebasan pers dan martabat wartawan harus dihormati sesuai UU Pers.

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, serta Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto saat menyampaikan sikap resmi PWI Pusat terkait permintaan agar advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. PWI menegaskan penghormatan terhadap martabat wartawan dan kemerdekaan pers merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan hak publik a

JAKARTA, LINTASTIMURMEDIA.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas meminta advokat Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. Sikap tersebut dinilai tidak hanya melukai kehormatan wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Pusat menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, serta mengawal transparansi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap bentuk pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat wartawan dipandang sebagai persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian publik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasinya menyesalkan ucapan yang disampaikan Hotman Paris ketika memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Akhmad, wartawan hadir bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan menjalankan amanat konstitusi dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap insan pers berhak memperoleh penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Ia menegaskan bahwa sikap PWI Pusat sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik ataupun posisi hukum pihak-pihak tertentu. Organisasi tersebut hanya menjalankan tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan iklim kebebasan pers tetap terpelihara.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, independen, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal maupun bentuk tekanan lainnya dari siapa pun," tegasnya.

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan bahwa profesi advokat dan wartawan sejatinya memiliki kedudukan yang sama penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi memberikan pembelaan hukum kepada klien berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara wartawan mengemban fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang objektif, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya membangun hubungan yang dilandasi rasa saling menghormati, saling memahami ruang lingkup tugas masing-masing, serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik. Perbedaan pandangan maupun dinamika dalam proses wawancara merupakan hal yang lazim dalam praktik demokrasi, namun tidak seharusnya berkembang menjadi pernyataan yang merendahkan profesi tertentu.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut PWI, langkah tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga hubungan harmonis antara profesi advokat dan wartawan. Klarifikasi dan permintaan maaf juga dinilai dapat menjadi contoh bahwa setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui sikap dewasa, profesional, dan saling menghargai.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, proporsional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta tanggung jawab terhadap kepentingan publik.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan, pendampingan, serta perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, kriminalisasi, maupun berbagai bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Dalam kesempatan yang sama, PWI Pusat juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang sehat, terbuka, dan saling menghormati. Menurut PWI, hubungan yang harmonis antara narasumber dan media merupakan fondasi penting bagi terciptanya ekosistem informasi yang berkualitas dan demokrasi yang semakin matang.

PWI menilai bahwa kebebasan pers bukan hanya menjadi kepentingan wartawan semata, tetapi merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, menjaga martabat wartawan sejatinya merupakan bagian dari upaya menjaga hak publik atas informasi.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati, menjunjung tinggi etika, serta memperkuat kualitas demokrasi Indonesia," ujar Akhmad.

Menutup pernyataannya, PWI Pusat kembali menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, memperkuat profesionalisme insan pers, serta memastikan setiap jurnalis di Indonesia dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, independen, aman, dan bermartabat tanpa tekanan, intimidasi, pelecehan, maupun perlakuan apa pun yang berpotensi merusak kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.