Hari Libur Jadi Momentum Warga Pekanbaru Bayar Pajak

Posko pajak keliling Bapenda Pekanbaru dipadati warga. Layanan pembayaran pajak, konsultasi PBB-P2 dan penghapusan denda hadir di hari libur.

Hari Libur Jadi Momentum Warga Pekanbaru Bayar Pajak
Padati Posko Pajak Keliling, Warga Pekanbaru Manfaatkan Hari Libur untuk Bayar Pajak Daerah

PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Membayar pajak daerah kini tidak lagi identik dengan antrean panjang dan harus datang ke kantor pemerintahan pada hari kerja. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan pola pelayanan yang lebih dekat, praktis, dan mudah dijangkau masyarakat dengan membuka posko layanan pajak daerah keliling di sejumlah titik keramaian pada akhir pekan.

Memanfaatkan momentum hari libur, layanan pajak daerah keliling kembali dibuka di dua lokasi, yakni di gerbang Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru dan kawasan Perumahan Rawa Bening, Minggu (2/8/2026). Kehadiran posko tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang datang untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi perpajakan tanpa harus menunggu hari kerja.

Sejak layanan dibuka, puluhan warga terlihat memanfaatkan posko pelayanan tersebut. Selain melakukan pembayaran pajak daerah, masyarakat juga dapat berkonsultasi secara langsung mengenai administrasi perpajakan, mengecek besaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sekaligus memperoleh informasi mengenai program penghapusan denda pajak daerah yang masih berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Kehadiran layanan pajak keliling pada akhir pekan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru menghadirkan wajah baru pelayanan publik yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Warga tidak harus mengorbankan waktu kerja atau aktivitas utama hanya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Di tengah aktivitas olahraga, kegiatan keluarga, maupun suasana pusat keramaian pada hari libur, masyarakat kini dapat sekaligus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus kewajiban pajak daerah. Konsep pelayanan yang ditempatkan lebih dekat dengan aktivitas warga itu dinilai memberikan kemudahan sekaligus memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Tidak hanya pembayaran pajak, petugas di posko juga memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang membutuhkan penjelasan. Masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai status kewajiban perpajakannya, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila masih terdapat tunggakan.

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak daerah di lokasi pelayanan, Bapenda Kota Pekanbaru juga memberikan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi. Pemberian apresiasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran sekaligus mendorong budaya taat pajak di tengah masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., melalui jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT), terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menunda kesempatan memperoleh keringanan pembayaran pajak daerah. Masyarakat diminta segera memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah sebelum batas waktu program berakhir.

Optimalisasi posko pajak daerah di berbagai wilayah kerja yang dilaksanakan selama Juli hingga Agustus 2026 menjadi salah satu strategi Bapenda Kota Pekanbaru untuk memastikan informasi mengenai kebijakan perpajakan benar-benar sampai kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui kombinasi sosialisasi secara daring maupun pelayanan tatap muka. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program keringanan pajak, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pembayaran, status tunggakan, serta berbagai pilihan kanal pembayaran yang dapat digunakan.

Pelayanan yang mudah, cepat, dan semakin dekat dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga terus mendorong agar pembayaran pajak tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak pada waktunya menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Pekanbaru.

Bapenda Kota Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Dengan perkembangan sistem pembayaran digital, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk melakukan pembayaran secara cepat dan praktis.

Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, di antaranya QRIS, mobile banking, mesin ATM, maupun platform e-commerce yang telah bekerja sama secara resmi. Kemudahan tersebut diharapkan dapat membuat proses pembayaran menjadi lebih efisien sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pelayanan secara langsung di kantor.

Meski demikian, keberadaan posko pajak keliling tetap menjadi bagian penting dari strategi pelayanan karena tidak seluruh masyarakat memiliki tingkat pemahaman dan akses digital yang sama. Melalui pelayanan tatap muka, wajib pajak dapat memperoleh penjelasan secara langsung sehingga berbagai persoalan administrasi dapat ditangani dengan lebih cepat dan tepat.

Dengan semakin dekatnya batas akhir program keringanan pajak daerah pada 31 Agustus 2026, masyarakat Pekanbaru diimbau tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Pemanfaatan layanan keliling maupun kanal pembayaran digital dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak untuk segera menuntaskan kewajibannya.

Bagi pemerintah, pendekatan pelayanan semacam ini bukan sekadar menghadirkan loket pembayaran di ruang publik. Lebih jauh, layanan pajak keliling menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang menempatkan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai prioritas.

Sementara bagi masyarakat, hadirnya posko pelayanan pada hari libur memberikan pilihan baru dalam mengatur waktu sekaligus memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Membayar pajak pun kini dapat dilakukan dengan cara yang lebih sederhana, tanpa harus menunggu hari kerja atau datang jauh-jauh ke kantor pemerintahan.

Semangat tersebut diharapkan terus berkembang menjadi budaya kepatuhan pajak yang sehat di Kota Pekanbaru. Ketika masyarakat semakin sadar dan pemerintah semakin mudah diakses, kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi urusan yang terasa berat, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun kota.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru