Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Daerah Rawan Karhutla

Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Polsek Pangkalan Kerinci Patroli Daerah Rawan Karhutla

Pelalawan – Personel Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar di sejumlah titik yang berada di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci, Kamis (23/7/2026).


Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di daerah yang rawan terjadi kebakaran.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi Maklumat Kapolda Riau. Apabila menemukan indikasi ataupun kejadian kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditangani," ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga melakukan patroli di kawasan yang dinilai rawan karhutla, memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan. (Erizal)