DPRD Kuansing Soroti Penambahan OPD Baru, Belanja Pegawai Dikhawatirkan Tembus 40 Persen
Ranperda SOTK Kuansing Tuai Penolakan, Sekda Sebut Demi Pembagian Beban Kerja
TELUKKUANTAN, Lintastimurmedia.com – Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya belanja pegawai yang dinilai dapat memperburuk kondisi fiskal daerah dan memperbesar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sikap fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kuansing yang digelar pada Rabu (17/6/2026) dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra.
Rencana pemekaran sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari urusan pendidikan, pemberdayaan masyarakat desa, pemberdayaan perempuan, ketenagakerjaan, pariwisata hingga sektor industri, dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.
Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Firman Rendiansyah, menyebut pembentukan SOTK baru berpotensi meningkatkan porsi belanja pegawai dari sekitar 37 persen menjadi mendekati bahkan melampaui 40 persen dari total APBD.
Berdasarkan kajian akademis yang dimiliki fraksinya, penataan organisasi tersebut diperkirakan akan menambah beban fiskal daerah hingga sedikitnya Rp500 miliar per tahun untuk kebutuhan administratif, tunjangan jabatan, dan operasional perkantoran.
"Sungguh suatu ironi jika eksekutif justru memaksakan sebuah struktur yang membebani APBD demi membiayai operasional birokrasi yang tidak mendesak," ujar Firman.
Atas dasar itu, Fraksi PAN menyatakan belum dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi NasDem-PKS. Fraksi ini menilai usulan pemekaran OPD belum didukung analisis beban kerja serta kajian objektif yang memadai. Penambahan instansi baru dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Fraksi NasDem-PKS juga mengkhawatirkan anggaran daerah nantinya lebih banyak terserap untuk membiayai birokrasi dibandingkan program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada tahun 2027.
Di sisi lain, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti masih adanya persoalan keuangan daerah yang belum terselesaikan, seperti tunda bayar gaji kepala desa dan perangkat desa, serta belum optimalnya penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jangan sampai penambahan OPD menjadi permasalahan baru yang menciptakan defisit anggaran semakin parah dan menimbulkan utang baru di kemudian hari," kata Juru Bicara Fraksi PKB, Desi Guswita.
PKB juga meminta pemerintah daerah lebih fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum melakukan ekspansi struktur birokrasi.
Pemerintah Sebut untuk Pembagian Beban Kerja
Menanggapi penolakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menegaskan bahwa rencana pemekaran OPD dilakukan untuk membagi beban kerja agar setiap instansi dapat bekerja lebih fokus dalam menjalankan visi dan misi kepala daerah.
"Urgensinya menurut hemat pemerintah adalah pembagian beban kerja supaya lebih fokus di masing-masing bidang. Selama ini ada beberapa urusan yang digabung dalam satu dinas," kata Zulkarnain kepada wartawan usai sidang.
Ia mencontohkan sektor pariwisata dan kebudayaan yang dinilai memerlukan penanganan khusus dan terpisah karena memiliki potensi besar bagi daerah.
"Kita orang beradat, tentu urusan kebudayaan harus ditangani oleh OPD tersendiri. Sementara potensi pariwisata kita juga besar sehingga membutuhkan perhatian khusus," jelasnya.
Terkait kekhawatiran akan pembengkakan anggaran, Zulkarnain membantah bahwa perubahan struktur organisasi tersebut akan membebani APBD secara signifikan.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian internal dan skema yang disiapkan lebih banyak melalui pergeseran pegawai dari jabatan fungsional ke jabatan struktural, sehingga keseimbangan anggaran tetap dapat terjaga.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemekaran OPD dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik maupun pembagian jabatan.
"Saya bukan orang politik, jadi tidak mengkaji ke arah itu. Namun, kami menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Zulkarnain, akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD pada agenda sidang paripurna berikutnya.
"Kita lihat nanti dinamikanya. Ini baru pandangan fraksi dan pemerintah akan memberikan jawaban resmi dalam agenda selanjutnya," pungkasnya.






















