Tertib Bayar Pajak, Bapenda Pekanbaru Hapus Denda PBB-P2 0 Persen
Bapenda Pekanbaru mengintensifkan Posko Pajak Daerah di kelurahan untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda 0 persen PBB-P2.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, cepat, dan mudah terus diperkuat melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah. Salah satu langkah strategis yang kini diintensifkan adalah pembentukan dan pengoperasian Posko Pajak Daerah Keliling di tingkat kecamatan hingga kelurahan sebagai upaya memperluas akses layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Melalui inovasi pelayanan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah, khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan hanya membayar pokok pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi, sehingga menjadi solusi nyata dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Program yang diintensifkan sejak awal pekan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kehadiran Posko Pajak Daerah di berbagai kantor kelurahan dan kecamatan tidak hanya mempermudah proses pembayaran pajak, tetapi juga menjadi pusat layanan informasi, konsultasi, serta edukasi mengenai mekanisme perpajakan daerah. Masyarakat kini dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai prosedur pembayaran, pengecekan tunggakan, hingga penyelesaian administrasi perpajakan dalam waktu yang relatif singkat dan dengan pelayanan yang lebih terintegrasi.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pelaksanaan program tersebut. Kantor camat dan kantor lurah berperan sebagai garda terdepan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan berbagai layanan pemerintah, termasuk memberikan kemudahan akses terhadap pelayanan perpajakan yang semakin dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga.
Melalui pendekatan pelayanan langsung di tingkat wilayah, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pusat Bapenda untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, mengatakan bahwa penguatan sinergi bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari strategi Bapenda dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih responsif, adaptif, dan menjangkau seluruh masyarakat.
Menurutnya, optimalisasi Posko Pajak Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di berbagai wilayah diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan perpajakan yang mudah dijangkau, cepat, dan nyaman. Karena itu, selain menghadirkan Posko Pajak Daerah di berbagai wilayah, ke depan petugas Bapenda juga akan terus mengoptimalkan pelayanan jemput bola melalui kunjungan langsung kepada wajib pajak agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal," ujar Denny.
Sejak Posko Pajak Daerah mulai dioperasikan di sejumlah titik pelayanan, tingkat antusiasme masyarakat terus menunjukkan tren yang menggembirakan. Kehadiran petugas di lapangan dinilai mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Beberapa lokasi yang menjadi pusat pelayanan Posko Pajak Daerah di antaranya Kantor Camat Rumbai Timur, Kantor Lurah Bambu Kuning, Kantor Lurah Kampung Tengah, serta Komplek Marsan. Di lokasi-lokasi tersebut, masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan karena seluruh proses administrasi dan pembayaran pajak dapat diselesaikan dengan prosedur yang sederhana, cepat, serta didampingi langsung oleh petugas Bapenda.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah selama masa berlakunya kebijakan tersebut. Selain memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak melalui penghapusan sanksi administrasi, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan, maju, dan berdaya saing.























